LAMPUNG – Mobilisasi ribuan pelajar se Lampung Tengah untuk menghadiri pelantikan pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, dan pemecahan rekor MURI pada Sabtu (9/10) lalu mendapat tanggapan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Bahkan KPAI berencana akan melakukan investigasi atas dugaan eksploitasi ribuan pelajar yang dilakukan Partai Nasdem Lampung.
“Pertama KPAI akan melakukan investigasi bagaimana sebenarnya kejadian ini terjadi,” kata Komisioner KPAI Rita Pranawati.
Dilanjutkan dia, jika hal itu benar terjadi, semestinya, hak pendidikan dan hak dasar lainnya bagi anak adalah bagaimana memenuhi hal itu.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengingatkan kepada semua pihak agar memenuhi kebutuhan dasar anak.
“KPAI perlu mengingatkan semua pihak untuk memenuhi hak – hak dasar anak, diantaranya adalah hak pendidikan dan hak dasar lainnya. Masa anak adalah masa belajar, masa bermain,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mempersoalkan, para pelajar dikenalkan pada dunia politik. Namun tidak meninggalkan jam pelajaran.
“Pengenalan dunia politik adalah hal yang lumrah utamanya bagi mereka yg telah memiliki hak pilih. Namun tidak boleh ada paksaan. Jika benar ada pemaksaan, hingga diliburkan, maka ada indikasi eksploitasi anak,” ucapnya.
Ditambahkan dia, sebagai kuasa anak didik, guru adalah pelindung anak, karena derajatnya tidak setara.
“Relasi kuasa anak adalah guru. Dan guru seharusnya menjadi salah satu unsur pelindung anak. Dan bukan malah “memanfaatkan” anak,” tukasnya.
Yang jelas, kata dia dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan segera melakukan investigasi sebelum memutuskan seberapa tingkat pelanggaran yang dilakukan Partai Nasdem.
“KPAI perlu melakukan investigasi sebelum memutuskan. Intinya tunggu proses investigasi ya,” tandasnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Unila, Yusdianto, mengatakan kegiatan Partai Nasdem Lampung yang melibatkan anak anak pelajar telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Iya itu pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Disitu sangat jelas dan tegas,” katanya kepada inilampung.com, Selasa (11/10/2016).
Oleh karena itu, dirinya meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut.
“Mestinya Komisi Perlindungan Anak yang melakukan investigasi. Dan bila dinyatakan cukup bahwa ada yang menyuruh baru berkasnya diteruskan kekepolisian. Silahkan kepolisian bekerja,” ungkapnya.