JAKARTA – Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan hukuman kebiri hanya diberikan untuk pelaku kejahatan seksual sadis, tidak dikenakan pada setiap pemerkosa.
“Kebiri untuk pelaku kejahatan yang sadis, misal melakukan pemerkosaan berulang-ulang, memerkosa dengan menggunakan pacul dan barang lainnya,” kata Erlinda di Batam.
Hukuman kebiri merupakan sanksi tambahan dari penetapan hakim sebelumnya, bukan pengganti atas vonis hakim.
Ia membantah anggapan sebagian orang yang menilai hukuman kebiri berlebihan, karena kejahatan seksual menimbulkan luka sangat dalam, fisik dan mental.
“Ada yang bilang kebiri melanggar Hak Asasi Manusia, memangnya memerkosa itu tidak melanggar HAM?” katanya.
Pemerintah juga memikirkan perlakuan kepada penjahat seksual yang mendapatkan hukuman kebiri agar tidak menimbulkan efek buruk.
Pelaku yang mendapat hukuman kebiri kimiawi akan diisolasi, tidak ditempatkan di penjara umum.
“Misalnya ditaruh di Nusa Kambangan, itu pun diisolasi. Diberikan (zat kimia kebiri, red) sedikit demi sedikit biar syahwat melemah. Jangan khawatir, pemberian dilakukan saat mereka masih dihukum, bukan pada saat dilepas,” katanya dikutip Antara.
Ia bercerita, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pekan lalu ada empat hal yang dibahas, antara lain pemberatan hukuman, menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, pemberian tambahan hukuman berupa kebiri, serta meletakkan “chip” pada tubuh pelaku. “Diberi chip biar bisa diketahui ke mana mereka pergi,” katanya.
Ia meminta masyarakat memahami kecilnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual dengan korban Yuyun di Bengkulu.
Ia mengingatkan pelaku kejahatan adalan anak di bawah umur. Dalam UU disebutkan anak pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setengah dari semestinya. “Hukumannya 20 tahun dipotong setengah jadi 10 tahun,” jelasnya.
m.bantenhits.com/mega-metropolitan/berita/46187/guru-ngaji-di-karawaci-diduga-cabuli-murid-sendiri
tolong dibantu untuk kasus ini. . .diberikan ketegasan hukum. . .jgn pandang bulu!!
boleh nayak tentang prosentase kekersan seksual di bawah umur di tahun ini ?
gak papa, biar nanti kalo ada papah atau mamah pejabat yang jadi pelaku bisa terlindungi 🙂
semoga di berikan rasa manusia yang bener ya buk, pak. gak bisa bayangin kalo bapak/ibu/saudara anda yang jadi korban
berarti yang kemarin kasus ditangerang perkosaan sadis kan,pakai pacul.meskipun dibawah umur,itu wajib dikebiri juga,kecilnya kya gitu gimana klo sdh besar, apalgi klo sama sperti kasus yuyun yg hnya 10 th penjara,pelaku yg ditngerang juga bru 15 th,kluar penjara masih 25th,apakah bisa dijamin tdk melakukan hal serupa,tolong diterapkan hukum kebirinya atau hukum setimpal dg perbuatannya