Dua terdakwa pembunuh sadis 2 balita di Jalan Mulawarman, RT 01/RW 01 Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2013 lalu divonis seumur hidup oleh hakim. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 3 April 2014.
Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mendukung vonis terhadap 2 terdakwa, Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) itu.
“Kita kepada Pak Hakim berterima kasih dengan vonis seumur hidup kepada pelaku, Ahmad Musa. Apa yang dilakukan sang hakim harus kita dukung,” kata Erlinda di Cireundeu, Tangerang Selatan, Jumat (4/4/2014).
Menurutnya, KPAI mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para hakim tersebut. Bahkan para hakim itu dapat dijadikan sebagai contoh hukum di Indonesia.
“Semoga ini jadi momentum yang baik agar sistem dan peradilan anak Indonesia bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” harap Erlinda.
Senada dengannya, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh 2 balita itu.
“Kami berharap hukum di Indonesia khususnya hukum yang melindungi anak seyogyanya diterapkan dengan baik di Indonesia,” papar Ka Seto.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, Bambang Setyanto, Ahmad Musa divonis penjara seumur hidup dan Abdur Rochman diganjar penjara 20 tahun. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah membuat keluarga korban mengalami duka berkepanjangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menganggap 2 terdakwa memiliki peran berbeda sehingga hukuman yang diberikan kepada mereka pun tak sama. Musa sebagai eksekutor, sedangkan Abdur Rohman tidak melihat Musa saat menghabisi dua balita tersebut.
Meski demikian, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP.
Dua pria asal Jepara itu sebelumnya membunuh dua balita, Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1) secara sadis. Keduanya dibunuh dengan linggis. Dua balita itu menangis karena mendengar pembantu rumah tangga, Murni, yang dianiaya sang perampok.
Mereka merampok ketika pemilik rumah sedang bekerja. Dua terdakwa dapat masuk ke rumah itu dengan modus menghampiri Murni yang menjadi pacar Musa. Selain membunuh, mereka mencuri gelang emas seberat 10 gram, 5 anting, 4 cincin, 1 liontin, telepon genggam, kamera digital, serta uang Rp 1,5 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang menuntut kedua terdakwa diganjar hukuman mati.
GOOD JOB BUAT PAK HAKIM DAN KPAI…HUKUMAN SEBERAT-BERATNYA PANTAS BAGI MANUSIA TAK BEROTAK YANG TEGA MEMBUNUH BALITA…HUKUMAN MATI LEBIH BAGUS LAGI BAGI TINDAK KEJAHATAN PADA ANAK
Tlong K.P.A.I ajukan keadilan,bertindak minta ketegasan kpd pemerintah..dukung hukuman mati untuk pelaku kjahatan anak usia 5th atau d kebiri.hukum d indonesia lemah..liat negara lain mncuri saja d pancung???hukum hrs keras.jd manusia mau berbuat jahat mlkir 10x
Kalau perlu dihukum mati, manusia macam apa itu? Anak kecil tidak bisa berbuat apa apa krn mereka belum mengerti apa apa. Hukum mati saja
SEJUTU, LINDUNGI ANAK ANAK INDONESIA DARI PELECEHAN, PEMERKOSAAN DAN KEKERASAN..!!!
ANAK ANAK ADALAH GENERASI PENERUS BANGSA, TAPI SELALU DI JADIKAN OBJEK UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN DAN PELECEHAN DAN PEMERKOSAAN KARENA MEREKA LEMAH, LINDUNGI DENGAN HUKUM YANG MEMBUAT EFEK JERA PADA PELAKU, KHUSUSNYA PELAKU PEMERKOSAAN, SIARKAN DI MEDIA TV HUKUMAN YANG BERAT KESELURUH PENJURU WILAYAH INDONESIA, AGAR ORANG ORANG YANG BERNIAT JAHAT TIDAK PERNAH BERPIKIR UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN ITU. BRAVO KPAI DAN PAK HAKIMMM !!!!
BETUL!!!!!!MARI KITA DUKUNG PEMERINTAH DAN UNDANG2 AGAR MEMPERBERAT HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK .KALAU PERLU HUKUMAN MATI AGAR MENJADI PELAJARAN DAN TIDAK ADA LAGI ORANG BEDJAT DAN DURJANA MELAKUKAN KEKERASAN.SEMOGA MEREKA MENDAPAT SIKSAAN DI DUNIA DAN DI AKHIRAT.GOD BLESS YOU KPAI