Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Erlinda meminta agar Dadang Supriatna dihukum. Dadang secara keji menganiaya Iqbal Saputra (3,5) hingga koma.
“Kami berharap pihak kepolisian menghukum Dadang 15 tahun penjara, apalagi Dadang kena tiga pasal berlapis,” kata Erlinda di RSUD Koja, Selasa (18/3).
“Dengan adanya kasus Iqbal jadi momentum untuk lebih baik lagi, sekaligus tamparan bagi Pemda Jakut dan Pemprov DKI,” tuturnya.
Saat ini kondisi Iqbal Saputra (IS), bocah yang dianiaya oleh Dadang Supriatna, mantan kekasih ibunya masih koma di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Iqbal dirawat di ruang Paediatric Intensif Care Unit (PICU) dengan pengawasan enam dokter.
“Untuk saat ini Iqbal selalu kami kasih obat bius, kalau tidak kondisi Iqbal menurun,” kata Dirut RSUD Koja Togi Asman Sinaga.
Kepada KPAI mohon untuk terus mengawal kasus ini dan mohon dipastikan agar pelaku tidak berperikemanusiaan ini diganjar hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi Dadang2 lain yang bisa memperlakukan anak diluar batas kemanusiaan.
Dan mohon juga agar KPAI bisa terus mengawal perbaikan kesehatan fisik dan mental Iqbal Saputra kedepannya, agar bisa meminimalisir segala trauma yang ia alami.
Semoga oleh Yang Maha Kuasa, KPAI selalu diberikan kekuatan untuk bekerja dengan baik dan tulus hati.
Amiin.
NB : Sekali lagi, saya membuka diri untuk ikut dilibatkan dalam setiap kegiatan KPAI demi kebaikan generasi penerus bangsa.