Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung di Kantor KPAI, pada (10/03) terkait rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kota Bandung. Pembentukan KPAD ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Wali Kota Bandung yang menaruh perhatian terhadap perlindungan anak di tingkat daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPAI, pada, Senin (10/03/2025), Anggota KPAI Ai Rahmayanti selaku pengampu sub komisi Monitoring dan Evaluasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat sistem perlindungan anak. Ia menegaskan bahaw kehadiran KPAD akan menjadi strategi penting dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi serta melindungi mereka dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“KPAI sangat mendukung pembentukan KPAD di Kota Bandung. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak di daerah. Kami siap berbagi pengalaman, serta memastikan koordinasi yang baik agar KPAD nantinya dapat bekerja efektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ai Rahmayanti.
Kepala bidang perlindungan perempuan dan Anak DP3A kota Bandung, Yusuf Firmansyah menjelaskan bahwa pembentukan KPAD menjadi urgensi menginta meningkatnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung. Sepanjang tahun 2024, tercatat 218 korban kekerasan, dengan 50 persen mengalami kekerasan seksual. Oleh karena itu, KPAD diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadao anak.
Selain itu, pembentukan KPAD ini juga sejalan dengan program kerja 100 hari Wali Kota Bandung yang menaruh perhatian terhadap perlindungan anak. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk segera merealisasikan pembentukan KPAD guna memperkuat koordinasi dalam menangani kasus anak secara lebih sistematis dan terstruktur.
Dalam audiensi tersebut, KPAI turut memberikan berbagai masukan terkait regulasi, kelembagaan, serta mekanisme kerja KPAD agar selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan regulasi lainnya. KPAI juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam mendukung kerja KPAD.
Sebagai langkah tindak lanjut, DP3A Kota Bandung akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pembentukan KPAD serta membahas anggaran di tingkat DPRD. KPAI akan terus mengawal proses ini agar KPAD dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal dalam melindungi anak-anak di Kota Bandung.
Dengan adanya KPAD, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih ramah anak dan memiliki sistem perlindungan yang lebih kuat. KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memastikan setiap anak di Kota Bandung mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. (Ed:Kn)