Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pencegahan kejahatan jalanan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, di bulan Ramadhan. Berdasarkan data KPAI, fenomena ini terus meningkat setiap tahunnya, terutama dalam bentuk tawuran jalanan dan Perang Sarung yang kerap berujung pada korban jiwa.
Kejahatan jalanan, termasuk tawuran, pengeroyokan di jalan, hingga Perang Sarung marak terjadi pada malam hari setelah sholat Tarawih serta dini hari sebelum sahur, ungkap Diyah Puspitarini, Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Kekerasan Fisik dan Psikis Anak saat ditemui di KPAI pada, Kamis (06/03/2025).
Lokasi kejadian umumnya berada di jalan sepi, lintas daerah, atau dekat dengan basecamp kelompok tertentu. Para pelaku kerap menggunakan kendaraan bermotor dan membawa benda berbahaya seperti batu, gir, tongkat, hingga senjata tajam, lanjut Diyah.
Menurut data KPAI pada tahun 2024, terdapat 264 kasus kekerasan fisik terhadap anak, dengan 3 korban meninggal akibat Perang Sarung selama Ramadhan. Angka ini sedikit menurun dari tahun 2023, yang mencatat terdapat 5 korban anak meninggal. Meski demikian, fenomena ini tetap menjadi perhatian serius karena lemahnya patroli keamanan dan minimnya sosialisasi pencegahan.
Untuk mencegah kejahatan jalanan terjadi kembali selama bulan Ramadhan, KPAI memberikan beberapa rekomendasi:
- Pemerintah Pusat dan Daerah harus merespon darurat kekerasan jalanan terhadap anak korban maupun pelaku dengan Regulasi Teknis yang menyasar tindakan pencegahan dan penanganan kasus;
- Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan serta patroli pengamanan pada jam rawan guna mencegah dan menangani kasus kekerasan jalanan sesuai prosedur yang berlaku;
- Pemuka dan tokoh agama diimbau untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan jalanan terutama yang terjadi di bulan Ramadhan melalui ceramah keagamaan di Masjid ataupun pada pertemuan masyarakat;
- Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyosialisasikan upaya pemberantasan kekerasan jalanan pada anak, dan menggerakan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor;
- Pemerintah Daerah perlu meningkatkan edukasi dengan melibatkan PKK, PUSPAGA, PATBM, Karang Taruna, serta Organisasi Masyarakat dan Organisasi Komunitas, dan lain-lain;
- Pemerintah Desa didorong untuk mengaktifkan Pos Keamanan Keliling (Poskamling) dan Pos Ronda di tingkat RT/RW untuk menjaga keamanan anak dan masyarakat;
- Anak sebagai korban, saksi dan pelaku membutuhkan rehabilitasi fisik, sosial maupun mental, dengan dukungan dari Pemerintah dan peran serta masyarakat.
Dengan mendekatnya bulan Ramadhan dan libur sekolah, KPAI berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, pungkas Diyah. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727