Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Provinsi Bangka Belitung guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak di tingkat daerah. Hal ini dibahas dalam audiensi yang digelar di kantor KPAI, Jakarta, pada Rabu (26/02/2025). Dalam forum tersebut, Sekretaris Komisi 4 DPRD Bangka Belitung, Agam Diahulhaq menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Bangka Belitung. Sepanjang tahun 2024, tercatat 117 kasus kekerasan dengan 128 korban, termasuk kasus yang terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti lembaga keagamaan dan beberapa kasus kekerasan bahkan melibatkan guru ngaji dan guru olahraga.
“Kami di DPRD Bangka Belitung sangat berharap dukungan dari KPAI. Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, kehadiran KPAD menjai krusial sebagai lembaga yang secara khusus menangani perlindungan anak di tingkat daerah,” ujar Agam Diahulhaq.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPAI, Ai Rahmayanti yang memimpin audiensi tersebut mengapresiasi inisiatif DPRD Bangka Belitung dalam memperjuangkan pembentukan KPAD. Ia menjelaskan bahwa meskipun pembentukan KPAD tidak bersifat wajib, namun hal ini merupakan mandat undang-undang dan menjadi kewenangan Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat 2. Saat ini, regulasi terkait sedang diupayakan agar pembentukan KPAD dapat diwajibkan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ai Rahmayanti juga menekankan bahwa KPAI akan menjadi elemen penting pengawasan kebijakan perlindungan anak yang dijalankan Pemerintah Daerah. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi dengan lembaga pendampingan, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), guna memastikan anak-anak yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak mendapatkan pendampingan yang memadai. Dalam hal penanganan hukum, KPAD dapat bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu penyelesaian kasus.
“KPAI mendukung penuh pembentukan KPAD di Bangka Belitung dan daerah lainnya agar perlindungan anak dapat bisa berjalan dengan lebih efektif dan terkoordinasi,” Kata Ai Rahmayanti.
KPAI berharap, setelah KPAD terbentuk dan beroperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya, lembaga ini dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan anak bersama pemerintah daerah, lembaga pendampingan, serta pihak terkait lainnya. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penanganan kasus dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terintegrasi, sehingga perlindungan terhadap anak di Bangka Belitung menjadi lebih optimal. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727