Jakarta,- KPAI menyampaikan keprihatinannya terkait kasus yang menimpa empat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap di Tasikmalaya pada 30 November 2024. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada 12-14 Januari 2025, KPAI menemukan bahwa penempatan anak-anak tersebut dalam ruang tahanan yang tidak memadai. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka, yang seharusnya dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradinan Pidana Anak.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang tepat, serta memastikan adanya pemulihan yang menyeluruh bagi anak-anak tersebut,” tegas Dian Sasmita, Anggota KPAI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 21 Januari 2025.
Keempat anak yang diduga salah tangkap tersebut masih berusia remaja (FM, 17 tahun, RS dan DW, 16 tahun, serta RR, 15 tahun), dituntut untuk dihukum dua tahun penjara. Dalam sidang, pihak pengacara dan beberapa saksi ahli menilai ada proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama karena anak-anak ini mengaku mendapatkan tekanan dan kekerasan fisik selama proses penyidikan.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses hukum, terutama dalam peradilan pidana. Menurut Dian, penahanan terhadap anak-anak, terlebih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum, dapat merusak perkembangan psikologis mereka dan menimbulkan stigma negatif yang akan berdampak pada masa depan mereka.
Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan hak anak, KPAI mengingatkan bahwa anak harus diperlakukan dengan penuh perhatian terhadap hak-hak mereka, baik dalam pemeriksaan maupun penahanan.
Penahanan terhadap anak seharusnya hanya menjadi langkah terakhir dalam sistem peradilan pidana anak, dan dilakukan dengan penuh pertimbangan, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penahanan anak harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), bukan di tempat yang bisa membahayakan proses perkembangan mereka, lanjut Dian.
KPAI juga menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan sesuai dengan perspektif anak dalam setiap proses peradilan, termasuk melibatkan pendampingan yang tepat, seperti pembimbing kemasyarakatan, untuk memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapat kesempatan untuk menjalani proses hukum yang adil dan memadai.
Kami berharap agar setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum kasus ini dapat lebih memperhatikan hak-hak anak dan menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas dalam setiap keputusan yang diambil, pungkas Dian.
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727