Jakarta, – Tingginya permintaan terhadap layanan pengasuhan alternatif di masyarakat belakangan ini, menuntut perlu adanya regulasi terkait kualitas layanan pengasuhan, sehingga perlu adanya pengaturan dalam perizinan, standarisasi kelembagaan, serta peningkatan kapasitas pengelola lembaga dalam menangani anak-anak secara aman dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Ai Rahmayanti saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait pada, Kamis (17/10/2024). Ai Rahmayanti menekankan perlunya legalitas, standarisasi, peningkatan kapasitas pengelola sebuah lembaga pengasuhan alternatif.
“KPAI sangat mendukung peningkatan standarisasi kelembagaan di Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Pondok Pesantren agar anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut terjamin akan pemenuhan hak-hak anak sekaligus perlindungannya” ujarnya.
FGD yang mengangkat tema “Kebijakan dan Implementasi Lembaga Pengasuhan Alternatif” dihadiri Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan lembaga-lembaga pengasuhan anak, guna merumuskan dan memperkuat pengawasan, di berbagai lembaga pengasuhan anak alternatif, termasuk TAS, LKSA dan pondok pesantren.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said yang hadir dalam FGD tersebut menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur dan melindungi anak di pesantren.
“Kementerian Agama, melalui Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” jelas Basnang.
Dalam FGD ini disepakati beberapa rencana tindak lanjut yang meliputi pengembangan instrumen pengawasan lembaga pengasuhan alternatif, melakukan kolaborasi antar Kementerian atau lembaga terkait dalam hal pemantauan, terutama dari lembaga yang mengeluarkan perizinan. Serta memastikan mekanisme koordinasi pelaporan berjenjang di masing-masing lembaga berjalan.
Pentingnya pendataan dan penguatan legalitas lembaga pengasuhan anak, terutama pasca pandemi menjadi upaya prioritas Kementerian Sosial, sebab saat ini, dari 239 TAS yang ada pada 2020, hanya 128 TAS yang aktif kembali pada 2024.
“Kami terus mendorong pendaftaran dan akreditasi TAS dan LKSA agar memenuhi standar pengasuhan yang layak dan mampu menjawab tantangan pengasuhan modern,” kata irektur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Nova Dwiyanto. Ia menambahkan bahwa Kementerian Sosial berkomitmen untuk memantau dan meninjau secara berkala, baik melalui dinas sosial pusat maupun daerah.
KPAI juga mendorong beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian atau lembaga terkait, mulai dari pusat sampai daerah. Pertama, penataan perijinan pengelolaan TPA, TAS, LKSA, Pondok Pesantren, Daycare dan sejenis lainnya. Kedua, Perlunya standarisasi kelembagaan, SDM pengelola dan Pelayanan pengelolaan. Ketiga, Pendampingan dan pelatihan bagi SDM pengelola harus dilakukan dengan melihat keragaman usia anak. Keempat, Pengarusutamaan perspektif perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam pengelolaan lembaga pengasuhan alternatif menjadi hal yang urgen. Kelima, Pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan layanan pengasuhan seperti Kemendikdasmen, Kemensos, Kemenag, Kemen PPPA dan lainnya, agar mengutamakan koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pengasuhan serta melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengaturan, standarisasi, pelatihan, dan pendampingan pengelolaan lembaga pengasuhan alternatif. (Ka/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727