Tangerang Selatan, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan anak korban, anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus perundungan di Satuan Pendidikan di Serpong agar dalam upaya penegakan hukum mengedepankan keadilan restoratif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus perundungan ini menarik perhatian publik, sehingga masyarakat menantikan kepastian terhadap proses kasus ini bagaimana negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
KPAI mengapresiasi sikap kooperatif semua pihak yang telah memenuhi panggilan dari Polres Metro Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan, serta telah menaikkan kasus lidik menjadi sidik, hal ini menjadi bagian dari proses percepatan penyelesaian kasus, ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, saat audiensi dengan Polres Metro Tangerang Selatan pada, Kamis (22/02/2024). Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa penanganan perlindungan khusus anak harus dilaksanakan dengan proses yang cepat dan memastikan anak tetap didampingi oleh orang tua atau wali dan didampingi oleh tenaga BAPAS serta psikososial.
Sementara itu, Anggota KPAI Aris Adi Leksono Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan yang turut hadir, menyampaikan bahwa semuanya berkoordinasi supaya kasus ini cepat selesai dan masyarakat bisa mendapatkan jawaban yang pasti, karena masyarakat telah menaruh perhatian yang besar pada kasus perundungan di sekolah.
KPAI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, KPAI mengutamakan sinergitas dengan berbagai Lembaga dan Kementerian. Agar upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak berlangsung optimal, serta keberlanjutan proses pendampingan serta rehabilitasi anak tuntas dilaksanakan, lanjut Aris.
Hadir dalam pengawasan tersebut antara lain Kemen PPPA, BAPAS Kelas I Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan.
KPAI berkomitmen untuk menjaga dan memastikan berjalannya perlindungan anak yang efektif sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak demi kepentingan terbaik bagi anak, tutup Diyah. (Rv/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405