Mataram, – Rencana aksi perlindungan khusus terhadap anak dari paham radikalisme dan terorisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) direkomendasikan KPAI agar segera di terbitkan. Dasar dan acuannya adalah Peraturan Gubernur NTB Nomor 51 Tahun 2021 tentang perlindungan Anak dari Radikalisme dan Terorisme. Selanjutnya, agar segera diimplementasikan Pergub tersebut mengingat Provinsi NTB merupakan Provinsi dengan anak korban dalam jaringan terorisme yang cukup tinggi.
Hal tersebut disampaikan saat gelar rapat kordinasi bersama Perangkat Daerah Provinsi NTB. Rakor tesebut dalam rangka pengawasan pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan reintegrasi anak korban dalam jaringan terorisme di Provinsi NTB serta, agar mengetahui bagaimana kondisi, situasi dan permasalahan anak korban dalam jaringan terorisme.
Selanjutnya, KPAI juga ingin mengetahui bagaimana kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganannya, sejauh mana program-program edukasi terkait pencegahan dan pengasuhan positif yang telah dilakukan agar anak-anak terhindar dari pemahaman radikal dan dapat mencegah anak-anak terlibat dalam jaringan terorisme baik sebagai pelaku maupun korban.
Rakor digelar pada, Selasa (17/10/2023) hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maemunah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi NTB Lalu Hamdi , Kabag Hukum dan Humas BNPT Kombes Pol Astuti Idris, juga Perwakilan Perangkat Daerah, Fasilitator Daerah Kota/Kab Bima, Kabupaten Dompu, Biro Kesra, Dinsos, DP3AKB, Kesbangpol Kota Bima, Dikbud Prov NTB, Kemenag Prov NTB.
Kombes Pol Astuti Idris dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa upaya penanggulangan terorsisme harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak.
“BNPT tidak bisa bekerja sendiri jadi kita harus berkolaborasi bersinergi dengan semua Kementerian Lembaga dan masyarakat baik itu tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh budaya, yang berperan untuk membangun bersama dalam rangka pencegahan terorisme.” tuturnya.
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 2 ayat (2).
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Astuti, Margaret juga mengatakan bahwa program RAN PE serta program sinergitas yang digagas oleh BNPT dengan melibatkan peran K/L merupakan langkah strategis sebagai upaya dalam pencegahan dan penanganan terorisme, termasuk pelibatan anak dalam jaringan terorisme.
KPAI merupakan lembaga negara independen yang juga terlibat dalam program RAN PE tentu ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan anak korban dalam jaringan terorisme dengan melakukan pemantauan terkait fenomena radikalisme yang terjadi pada anak.
Sebab, anak-anak terlibat dalam jaringan terorisme dapat melalui berbagai jalan, antara lain karena pengaruh keluarga melalui pola pengasuhan, melaui pendidikan dimana tempat ia belajar mengajarkan paham radikal baik melalui narasi dan propaganda, maupun indoktrinasi ajaran radikalisme, serta melalui media sosial. Namun, implementasi program RAN PE dan sinergitas yang melibatkan berbagai stakeholder ini masih perlu dilakukan optimalisasi serta upaya penguatan di daerah.
Berkaitan dengan situasi anak korban dalam jaringan terorisme dan adanya Peraturan Gubernur NTB nomor 51 tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan akan segera melakukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga atau perangkat daerah yang potensial menjadi mitra dalam rangka perlindungan anak yang terdampak dari aksi terorisme dan radikalisme.
“Ini sudah punya regulasi tinggal bagaimana kita bangun rencana aksinya tentunya ini menjadi acuan kita ke depan dalam rangka memasifkan bagaimana kita bisa melindungi anak-anak yang terpapar dari radikalisme dan terorisme.” ujar Lalu Hamdi.
Selanjutnya, KPAI terus mendorong lahirnya kebijakan dan juga strategi penguatan sinergitas stakeholder melalui advokasi ke semua level pemangku kepentingan terkait perlindungan khusus terhadap anak dari paham radikalisme dan terorisme, sebagaimana amanat pada Pasal 59 huruf K Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tutup Margaret. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405