Bolaang Mongondow Timur, Sulut – KPAI lakukan pengawasan terhadap pekerja anak di salah satu perusahaan tambang PT Arafura Surya Alam (ASA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Sebab perlu perhatian serius serta sinergi yang kuat dalam melakukan penanganan terhadap kasus-kasus eksploitasi terhadap anak salah satunya adalah pekerja anak. Selain itu, pengawasan yang masif sebagai upaya perlindungan khusus anak pada sektor Dunia Usaha.
Pekerja anak merupakan isu global yang diagendakan untuk ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Komitmen ini dinyatakan dalam bentuk cita-cita bersama dengan moto “Masa Depan Tanpa Pekerja Anak” (Future without Child Labour) sebagai upaya global (global efforts) mengakhiri pekerja anak. Dalam konteks Indonesia, pekerja anak merupakan permasalahan bangsa yang membutuhkan tindakan segera dan berkesinambungan.
“Dunia usaha tambang sudah melarang untuk mempekerjakan anak, tetapi dengan kunjungan dari KPAI ini kami banyak mendapatkan pengetahuan mengenai perlindungan anak di dalam dunia usaha,” ucap Kepala Teknik Tambang PT ASA Yusransyah.
Sejatinya anak dilarang untuk dipekerjakan, namun demikian keragaman situasi dan kondisi melibatkan anak di dunia usaha. Amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan anak usia 13 sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sesuai Pasal 62 ayat 2, yaitu a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan kami hari ini, menerima informasi bahwa tidak ada anak-anak yang dipekerjakan di tambang milik PT ASA, tetapi namun kita harus terus melakukan pengawasan terhadap sejauh mana kontribusi dan peran dari dunia usaha dalam meningkatkan kualitas perlindungan anak,” ucap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat melakukan pengawasan pekerja anak di Sulawesi Utara, pada, Jumat (22/09/2023).
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, hingga waktu yang cukup untuk bermain, tetapi hak tersebut tidak didapatkan karena faktor ekonomi dan tingkat pendidikan yang mengharuskan anak menjadi objek utilitas perekonomian keluarga, sehingga terpaksa bekerja dalam situasi terburuk.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Boltim Muhammad Ikhsan Pangalima menyampaikan bahwa jika memang ada pekerja anak di tambang legal ataupun illegal, tentu Unit Kerja Perangkat Daerah di Boltim akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan edukasi terhadap anak-anak yang sudah dipekerjakan.
KPAI mencatat selama tahun 2022 menerima laporan 85 kasus anak dieksploitasi dan pada tahun 2023 telah menerima laporan 50 kasus anak dieksploitasi. Tentu, hal ini menjadi tantangan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seiring dengan laporan yang masuk terkait kasus pekerja anak dan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA).
Melihat laporan dan situasi tersebut, maka harus penting adanya kontribusi dari Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk dapat dalam upaya menurunkan angka pekerja anak. sehingga Dalam pengawasan kali ini yang KPAI lakukan bertujuan untuk menggali informasi mengenai seberapa besar komitmen dan dukungan dunia usaha terhadap dalam upaya perlindungan anak, tutup Ai.
Lebih lanjut, KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun peraturan teknis pencegahan pekerja anak dan bersikap responsif dalam menanggulangi pekerja anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pengawasan dan pemetaan data yang komprehensif dianggap penting untuk melihat situasi pekerja anak di lapangan secara langsung. Sehingga
Untuk itu, KPAI melakukan pengawasan pemetaan penurunan pekerja anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara untuk dapat memetakan kerentanan yang dihadapi pekerja anak dan juga layanan yang tersedia bagi pekerja anak pada beberapa titik di Indonesia. (Rv/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405