Jakarta (14/04) – KPAI melakukan audiensi dengan media online viva.co.id. Agenda audiensi ini adalah dalam rangka penguatan jejaring perlindungan anak agar percepatan capaian perlindungan anak di Indonesia meningkat.
Hadir dalam audiensi tersebut adalah Ketua KPAI, Wakil Ketua KPAI beserta Anggota KPAI diterima oleh Executive editor viva.co.id beserta rekan-rekan viva.co.id.
Dalam audiensi tersebut Ketua KPAI, Susanto menyampaikan bahwa anak perlu mendapatkan perlindungan dalam pemberitaan media. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang SPPA pasal 19 : 1. Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik; 2. Indentitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hak lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi. Selain itu, disebutkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 ayat 3(b) anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi.
Pentingnya mengetahui perbedaan kelembagaan perlindungan anak baik lembaga negara maupun lembaga sosial. Terkadang sebagian media lokal masih belum bisa membedakan Komnas PA dengan KPAI. KPAI merupakan lembaga negara, sementara Komnas PA merupakan lembaga sosial, bukan lembaga negara. Ke depan, kita harapkan media tidak ada kesalahan lagi dalam pengutipan.
Dalam menghadapi situasi pandemi ini penting mengajak seluruh lapisan masyakarat untuk menguatkan pengetahuan guna menghindari kejahatan digital, KPAI secara konkret mengajak beberapa platform media sosial, di antaranya: Facebook, Instagram, Tiktok, dan Google untuk bersama-sama memperhatikan perlindungan anak di dunia siber dengan mendorong adanya strategi keamanan anak di dunia siber dari masing-masing penyedia platform, ungkap Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Mainumah yang juga turut hadir dalam audiensi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menyampaikan bahwa selama pandemi, pengasuhan orang tua menjadi tulang punggung pemenuhan hak anak karena anak berada di rumah selama 24 jam. Orang tua mendampingi anak belajar sekaligus beraktivitas dan beribadah di rumah. Hasil survei KPAI 2020 kepada 14.169 orang tua menunjukkan bahwa sebanyak 33,8% orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan yang artinya masih banyak orang tua yang tidak mendapatkan informasi pengasuhan berkualitas. Survei ini juga menunjukkan selama pandemi, ibu lebih dominan dalam pengasuhan padahal ayah juga penting untuk bersama-sama mengasuh anak agar tumbuh kembangnya optimal.
Ditengah semakin meluas, beragam dan derasnya arus informasi, maka mewujudkan pemberitaan ramah anak merupakan kewajiban insan media. Karena pemberitaan yang mengedepankan kode etik perlindungan anak dapat membantu kualitas tumbuh kembang anak menjadi lebih baik, tegas ketua KPAI, Dr. Susanto, MA sekaligus menutup agenda audiensi.