JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah untuk menunda kebijakan pembelajaran tatap muka di tengah wabah virus Covid-19. Hal itu diungkapkan menyusul kebijakan pemerintah terkait dengan adanya kenormalan baru (New Normal).
Ketua KPAI Susanto menilai tak hanya sekolah umum tapi juga pesantren. Kebijakan untuk meminta anak segera kembali ke sekolah harus dengan pertimbangan matang.
“KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” kata Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).
“Maka, Pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, diantaranya; aspek kasus Covid-19 di masyarakat yang turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain yang terkait,” ujarnya.
“Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” kata dia melanjutkan.
Oleh karena itu, KPAI berpendapat agar proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19, apalagi saat ini kasus-kasus Covid-19 di masyarakat masih tinggi.
“Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru,” katanya.
Sumber: https://www.inews.id