Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Visi & Misi

 ImageImage

        VISI KPAI :

Meningkatnya efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang

berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

MISI KPAI :

1.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

2.     Melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak.

3.     Menerima pengaduan masyarakat.

4.     Melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

5.     Pengawasan terhadap penyelenggara perlindungan anak.

6.     Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan

   

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya