Jumat September 10 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Dibuka, Seleksi Wakil Indonesia di ACWC

(Deadline : 19 Februari 2010) 

ACWC atau ASEAN Commision on The Promotion and the Protection of Women and Children, adalah Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak yang dibentuk berdasarkan mandat dari Hanoi Plan of Action (HPA) dan Vientiane Action Program (VAP) serta masuk dalam blueprint ASEAN Socio-Cultural Community 2008-2015.

Dalam rangka pembentukan Komisi itu, maka akan dilakukan proses seleksi bagi wakil-wakil Indonesia untuk duduk dalam Komisi tersebut.

Persyaratan Pendaftaran :

1.     Mengisi lengkap formulir yang ditentukan.

2.     Melampirkan CV yang dilengkapi dengan rincian pengalaman dan contoh tulisan yang relevan di jurnal ilmiah/media massa (jika ada).

3.     Surat pernyataan berbadan sehat dari rumah sakit yang terpercaya.

4.     Melampirkan 3 (tiga) surat referensi/dukungan dari organisasi terpercaya, yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak.

Kriteria Calon Wakil Indonesia di ACWC :

1.     Warga Negara Indonesia .

2.     Berlatarbelakang pemerintahan maupun non-pemerintah.

3.     Mampu berbahasa Inggris secara aktif.

4.     Memiliki pengalaman mendalam mengenai isu perempuan dan anak di tingkat nasional, regional dan internasional.

5.     Berperan dan berpengalaman dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak di Indonesia.

6.     Memiliki pengetahuan yang baik mengenai perkembangan kerjasama ASEAN.

7.     Memiliki jejaring luas di tingkat nasional dan internasional.

Formulir seleksi Wakil Indonesia di ACWC dapat diperoleh di Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (www.menegpp.go.id), Kementerian Luarnegeri (www.deplu.go.id), Kemenko Kesra RI (www.menkokesra.go.id), Kementerian Hukum dan HAM (www.depkumham.go.id), Kementerian Sosial (www.depsos.go.id), Kementerian Nakertrans (www.nakertrans.go.id), Komnas Perempuan (www.komnasperempuan.or.id)  dan KPAI.

Formulir dikirim ke alamat :

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luarnegeri

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jl.Abdul Muis No.7 Lt.10, Jakarta Pusat

Fax (021) 3483 46 59

E-mail : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Batas akhir penerimaan formulir hari Jumát, 19 Februari 2010 (stempel pos jika dikirim via pos. Untuk cara pengiriman lain, tanggal tersebut adalah batas waktu penerimaan berkas). (M.Hariman Bahtiar/KPAI)

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya