Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Anak Hasil Nikah Siri Rentan Eksploitasi

Penelitian tim ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di lima daerah di Pantai Utara Jawa menunjukkan bahwa anak-anak objek kawin siri rentan atas eksploitasi untuk pelacuran dan perdagangan anak.

Menurut Ketua KPAI, Hadi Supeno, secara sosiologis nikah siri biasanya karena perkawinan kedua dan seterusnya dengan preferensi usia pasangan perempuan lebih muda, semakin muda, dan bahkan anak.

Ia mengatakan, pada umumnya pernikahan siri hanya bertahan dua hingga tiga tahun. “Anak-anak korban kawin siri menjadi tenaga kerja wanita atau korban perdagangan manusia,” katanya.

Ia menyatakan adanya anak yang dilahirkan dari nikah siri kemudian dititipkan kepada orang tua atau nenek di kampung dengan jaminan kesehatan yang relatif rendah dan berakibat mereka menderita gizi buruk.

Ia mengatakan, pernikahan sebagai suatu perjanjian luhur antara dua manusia harus dilakukan secara terbuka dan tercatat agar ada kontrol publik. Perkawinan sesungguhnya bukan hanya urusan privat domestik tetapi masuk aras publik. “Maka perkawinan harus dicatat oleh negara,” katanya.

Ia mengatakan, angka pernikahan dini di Indonesia sekitar 600 pasangan dari total angka pernikahan sekitar 2,5 juta pasangan per tahun. Relatif tingginya angka pernikahan itu, katanya, diduga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian bayi yakni 34 per seribu kelahiran atau 150 ribu bayi per tahun dari total angka kelahiran sekitar lima juta bayi per tahun.

Ia mengatakan, pernikahan dini banyak dilakukan pada usia 11 hingga 13 tahun. Secara fisik mereka belum siap reproduksi. Sejauh itu, KPAI tidak menyebut lima daerah yang menjadi sasaran penelitian tim ahli KPAI tersebut.

Pernikahan dini, katanya, sebagian besar tanpa pencatatan oleh negara karena petugas pencatatan perkawinan atau penghulu akan menolak melakukannya. (*an/ham)

Sumber : matanews.com

 

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya