KPAI Tuntut Polri Wujudkan Masyarakat Tanpa Pemenjaraan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Polri belum mampu menghargai hak-hak asasi anak terkait permasalahan hukum. Dalam memperingati HUT Polri ke-64 ini, KPAI menuntut Polri untuk mampu mewujudkan masyarakat tanpa memenjarakan anak.
"KPAI meminta agar Kepolisian Negara RI konsisten sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum masyarakat dengan lebih menghargai hak-hak asasi manusia khususnya kelompok marginal yaitu anak," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2010).
Hadi menuturkan, KPAI mencatat masih banyak aparat yang tidak berpihak terhadap anak saat berhadapan dengan masalah hukum. Pada prakteknya, banyak anak yang diperlakukan seperti orang dewasa, yakni harus menerima pidana penjara dan menerima tindakan kekerasan pada saat melakukan penyidikan.
"Hasil pantauan, KPAI masih menemukan anak-anak yang ditahan di dalam Lapas Anak dan Lapas Dewasa saat anak tersebut berada dalam tanggung jawab kepolisian," tuturnya.
Menurut KPAI, Polri perlu melakukan latihan intensif kepada jajarannya untuk mengenalkan dan membekali keterampilan penggunaan Restorative Justice (pengadilan yang bersifat memperbaiki) dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ke depan polisi harus ikut mendukung terwujudnya masyarakat tanpa pemenjaraan anak," tandasnya.
Sumber: Detik News
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





