Jumat September 10 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Berita KPAI

title Filter 

Tampilkan # 
# Judul Artikel Penulis Kunjungan
21 Should Parents or Teachers Take Care of Sex Education? Tim Redaksi 323
22 KPAI: Pemerintah Biarkan Iklan Rokok Secara Permisif Tim Redaksi 176
23 32 Persen Remaja Indonesia Pernah Berhubungan Seks Tim Redaksi 857
24 UU Pengadilan Anak Mesti Dikaji Ulang Tim Redaksi 456
25 Pemda DKI Jakarta Sambut Baik Rekomendasi KPAI Tim Redaksi 301
26 Uji Materiil UU Pengadilan Anak Tim Redaksi 360
27 Pengeksploitasi & Penganiaya Anak dalam Bentrok Mbah Priok Harus Dituntut Nograhany Widhi K 302
28 Bocah Korban Priok Berani Mati Demi Wali Nograhany Widhi K 243
29 KPAI: UN Dihentikan Anastasya Putri dan Junaidi Setiawan 221
30 Dua Anak Disidang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Disorot KPAI Samsul Hadi 282

Halaman 3 dari 8

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya