Sabtu September 11 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Buku Tamu

Read GuestbookRead Guestbook:

IP address*
Name*
E-mail*
Show e-mail in public
Location
Website rating (5 - Best rating, 1 - Worst rating)
Bold Italic Underline
Guestbook entry*

sm_sleep.gif sm_upset.gif sm_wink.gif sm_cool.gif
sm_razz.gif sm_rolleyes.gif sm_bigeek.gif sm_biggrin.gif
sm_smile.gif sm_sigh.gif sm_confused.gif sm_cry.gif
sm_mad.gif sm_dead.gif
Enter code:* Captcha Image
Reload code: Regenerate code when it's unreadable
* Required field

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya